sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan Disebut Bebani Masyarakat

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
18/07/2024 01:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi mulai Januari 2025.
Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan Disebut Bebani Masyarakat (foto mnc media)
Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan Disebut Bebani Masyarakat (foto mnc media)

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor. Sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7).

Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.

"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ujar Ogi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement