"Bagaimana mereka harus membayar premi lagi untuk itu. Pada prinsipnya asuransi itu bukan pemaksaan tetapi sukarela karena kesadaran dan kesadaran dalam berasuransi dibarengi dengan kemampuan membayar premi,” ujar Dedi.
Sosialisasi secara masif, katanya, harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan. Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.
“OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan yang contraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,” saran Dedi.
Seperti diketahui, OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.