Pengurusan TKA Diduga Dipersulit, Saksi Akui Setor Rp1,2 Miliar ke Kemnaker
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
IDXChannel – Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA). Pengakuan tersebut disampaikan Jason saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) milik Jason. Dalam persidangan, Jason menyatakan tidak keberatan dan membenarkan isi BAP tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi di BAP 17 halaman 7 dan 8, benar total keseluruhan uang atas permintaan Gatot, baik melalui rekening atas nama M Arif As’sari maupun ke rekening pribadi terdakwa Gatot, seluruhnya sebesar Rp1.262.600.000?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Jason.
Jason juga mengungkapkan, pembayaran tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran pengurusan dokumen TKA akan dipersulit apabila tidak menyetorkan uang, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
“Kalau tidak memberi uang tersebut, meskipun dokumen sudah lengkap, izin tidak akan keluar atau prosesnya menjadi lama,” ujar Jason di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengurusan dokumen seharusnya dapat selesai dalam waktu sekitar tujuh hari. Namun, tanpa adanya setoran, proses tersebut bisa molor hingga dua sampai tiga pekan.
“Faktanya kalau tidak memberikan sejumlah uang?” tanya jaksa.
“Bisa sampai dua minggu atau tiga minggu. Kita tidak tahu,” kata Jason.
Sebagai informasi, dalam perkara ini delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dari praktik tersebut, total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp135,29 miliar.
Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono, yang masing-masing menjabat pada posisi strategis di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK dalam periode 2017–2025.
(Shifa Nurhaliza Putri)