Pengusutan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Masih Berjalan, Mahfud MD: Enggak Hilang
Mahfud menjelaskan Satgas TPPU memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan kasus tersebut.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan Satgas pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus mengusut dugaan pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya selalu ada yang bertanya 349T itu dilempar kok lalu hilang. Nggak hilang," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Mahfud mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran kasus tersebut hilang, karena keberadaan kasus itu telah terbukti, DPR pun sudah mencocokkan ihwal dugaan pencucian uang Rp349 triliun.
"Tapi waktu itu DPR tidak mau menyelesaikan secara politik dengan penyelidikan oleh pansus. Lalu diserahkan ke pemerintah. Pemerintah membentuk Satgas sekarang ini jalan," katanya.
Mahfud menjelaskan Satgas TPPU memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Orang yang tidak tahu, itu kok didiemin? Nggak. Itu kan 300 surat. Artinya ini ada 2 masalah. 300 surat itu kalau diselesaikan satu-satu kan harus, pertama perlu waktu," katanya.
"Yang kedua tidak bisa dipublikasikan semua. Dan saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari 349," sambungnya.
Lebih lanjut ia memastikan tidak akan ada kasus yang hilang termasuk soal pengusutan dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp189 triliun.
"Tetapi dulu, yang menjadi perhatian khusus adalah yang jumlah paling besar yaitu Rp189T tentang importasi emas. Ah itu juga sekarang jalan ya. langkah-langkahnya jalan," katanya.
"Sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki bukan hanya kepabeanan, ternyata juga menyangkut perpajakan dari kasus itu. Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus clear kepada masyarakat. Ini posisi kasusnya," sambungnya.
(SAN)