News

Penindakan Rokok Ilegal Harus Lebih Tegas Usai KPK Bongkar Korupsi Cukai

Nur Ichsan Yuniarto 14/04/2026 14:50 WIB

Langkah KPK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Penindakan Rokok Ilegal Harus Lebih Tegas Usai KPK Bongkar Korupsi Cukai

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Hal ini harus dibarengi dengan tegasnya penindakan rokok ilegal.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK juga sudah memeriksa pengusaha rokok. Pemeriksaan dilakukan untuk didalami perihal pengurusan cukai rokok

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan ya," kata Budi, Selasa (14/4/2026). 

Sementara itu, langkah KPK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia,  Mouhamad Bigwanto mengatakan, penyalahgunaan pita cukai tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan yang selama ini membuka celah bagi maraknya rokok ilegal di pasaran.

"Tanpa penindakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan negara," kata dia.

Dia menambahkan, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan penambahan layer cukai tarif rendah untuk rokok ilegal justru berisiko menciptakan paradoks. 

"Penambahan layer cukai menunjukkan bagaimana kebijakan yang seharusnya menekan rokok ilegal justru berpotensi mengakomodasinya. Jika kebijakan ini tidak efektif dan rokok ilegal tetap marak, apakah solusi yang diambil adalah menambah layer baru lagi?" kata dia.

Momentum penegakan hukum oleh KPK, kata dia, seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan cukai, termasuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.

Tanpa fondasi penegakan hukum yang tegas, bahkan kebijakan tambah layer justru kontraproduktif dan dapat memperlemah upaya pemberantasan rokok ilegal secara menyeluruh.

“Masalah rokok ilegal tidak bisa diselesaikan dengan memberi ruang bagi pelanggaran dan menjadikan para pelanggar sebagai mitra. Justru diperlukan keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan industri,” katanya.

Senada dengan hal  itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.

“Dalam kerangka negara hukum dan tata kelola yang baik, kebijakan fiskal dan penegakan hukum sebaiknya berjalan secara bersamaan, sehingga perubahan tarif tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan sistem regulasi yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE