Permintaan Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Diajukan Sejak Akhir 2024
Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.
IDXChannel - Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.
"Akhir tahun lalu, Div Hubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan, karena kami ada info yang bersangkutan di sana,” kata Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti, Jumat (24/1/2025).
Krishna melanjutkan, pada 17 Januari mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia.
Dia melanjutkan, pihaknya bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi untuk menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air.
Saat ini, lanjut dia, proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih berlangsung.
"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya," katanya.
"Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kemlu," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)