sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ternyata Ditangkap Pihak CPIB Singapura

News editor Riyan Rizki Roshali
24/01/2025 20:36 WIB
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ternyata ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau atau CPIB Singapura.
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ternyata ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau atau CPIB Singapura.
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ternyata ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau atau CPIB Singapura.
<p>IDXChannel - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ternyata ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. Mulanya, ia menyebutkan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.

Krishna menambahkan, pada tanggal 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata Krishna saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1/2025).

Dia menambahkan, pihaknya bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi untuk menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. 

Saat ini, kata dia, proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih berlangsung.

"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement