IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan tersangka sempat mengalami kendala karena memiliki dua kewarganegaraan.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk ekstradisi agar tersangka korupsi tersebut bisa segera disidangkan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal penangkapan Paulus Tannos. Termasuk kapan dia akan diterbangkan menuju Indonesia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan yang menyulitkan proses penangkapannya meskipusn sudah menemukan yang bersangkutan.