Petugas Haji Daerah Batal Dihapus, DPR: Hanya Dikurangi dan Dibatasi
Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah.
IDXChannel - Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi.
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, sebelum Pembicaraan Tingkat I RUU Haji dan Umrah, di ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025).
Marwan menambahkan, kesepakatan diambil lantaran petugas haji daerah kerap memakai kuita haji reguler.
Untuk itu, dia berkata, pihaknya sepakat untuk membatasi petugas haji daerah.
"Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jamaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah," kata Marwan.
"Jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," lanjutnya.
Selain itu, kata dia, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jamaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat," kata Marwan.
"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jamaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat. Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)