IDXChannel - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyampaikan, pihaknya memutuskan untuk melakukan bawah kendali operasi (BKO) petugas haji di Makkah ke Madinah.
Langkah itu dilakukan lantaran sebagian petugas haji tak memiliki tasreh atau surat izin resmi untuk dapat mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi.
Hal itu diungkapkan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (19/5/2025).
"Kami sudah mem-BKO-kan sekitar 400 petugas kita dari Mekah ke Madinah Pak. Kenapa di BKO kan? Karena sebagian petugas kita di Tanah Suci itu, di Saudi, yang kita rekrut bulan Januari itu ya, mungkin bapak-bapak ingat, itu tidak semuanya memiliki tasreh," kata Hilman.