IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bisa diambil dari masyarakat yang beragama non muslim. Hal ini menyusul kebutuhan untuk di daerah minoritas pemeluk agama Islam.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
"Disepakati (petugas haji non muslim) itu yang embarkasi," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto usai rapat Panja tersebut.
"Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-muslim," ujarnya.