Nantinya, kata Bambang, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Sebab, Permen bisa lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan, alih-alih harus mengubah dan merevisi UU kembali.
"Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel, kan gitu. Itu dihapus nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri. Karena kalau misalnya Peraturan Menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel," ujar Bambang.
"Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," katanya.
(Dhera Arizona)