News

Pimpinan KPK Sedih Sudah Lima Kali OTT di Riau: Belum Temukan Obat Korupsi yang Jos

Riyan Rizki Roshali 04/12/2024 18:06 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sedih operasi tangkap tangan (OTT) sudah terjadi sebanyak lima kali di Provinsi Riau.

Pimpinan KPK Sedih Sudah Lima Kali OTT di Riau: Belum Temukan Obat Korupsi yang Jos. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sedih operasi tangkap tangan (OTT) sudah terjadi sebanyak lima kali di Provinsi Riau. Sebab, hal ini mencerminkan banyaknya tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

"Sekali lagi KPK sangat ironi, bersedih. Karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima," kata Ghufron, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengungkapkan, sampai saat ini belum ada obat yang ampuh dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, hingga saat ini kejadiannya terus berulang.

"Jadi hampir berulang-berulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi," ujar dia.

Oleh karenanya, Ghufron berharap OTT di Pekanbaru ini menjadi yang terakhir kali. Dia pun berharap, ke depan tidak ada lagi korupsi di Indonesia.

"Karena sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi. Dengan cara-cara yang dilakukan dengan pendidikan, dengan cegah maupun pendidikan, itu semua adalah strategi-strategi kita semua untuk memberantas korupsi," kata dia.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai OTT di Pekanbaru

KPK menetapkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan

pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dhera Arizona)

SHARE