Pj Gubernur DKI Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP pada 11 Desember 2024
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bakal menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bakal menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, BPS, pemerintah, dan pakar pada 9 Desember 2024.
“Tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur. Nanti tanggal 11 Desember Gubernur menetapkan," katanya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Namun, Hari tidak mengungkapkan kisaran kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2025. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) naik sebesar 6,5 persen.
Kemenaker juga resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Kemnaker menyatakanpenetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.
(Febrina Ratna)