News

PKPU Pilkada Segera Diundangkan, Menkumham: Jika Memungkinkan, Hari Ini

Jonathan Simanjuntak 25/08/2024 12:42 WIB

Menkumham, Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada 2024 akan segera diundangkan.

PKPU Pilkada Segera Diundangkan, Menkumham: Jika Memungkinkan, Hari Ini (foto web gerindra)

IDXChannel - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada 2024 akan segera diundangkan.

PKPU Pilkada 2024 resmi disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada hari ini, Minggu (25/8).

Dalam RDP, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Minggu (25/8).

Supratman mengatakan, usai rapat ini, Kemkumham langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemkumham. Dia menegaskan bahwa perubahan itu akan segera diundangkan.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Sebelumnya, RDP antara KPU dan Komisi II DPR dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

KPU mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu, KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodir aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.

“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8).

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

(Fiki Ariyanti)

SHARE