News

PNBP Korlantas Polri Capai Rp8,6 Triliun di 2022, Mayoritas dari Pembuatan STNK dan SIM

Kiswondari Pawiro 05/07/2023 14:40 WIB

Capaian PNBP Korlantas di 2022 melebihi target sebesar Rp7,6 triliun menjadi Rp 8,65 triliun. Secara persentase mencapai 105,42% dari target.

PNBP Korlantas Polri Capai Rp8,6 Triliun di 2022, Mayoritas dari Pembuatan STNK dan SIM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri. Salah satunya membahas mengenai capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi mengatakan capaian PNBP Korlantas di 2022 melebihi target sebesar Rp7,6 triliun menjadi Rp 8,65 triliun. Secara persentase mencapai 105,42% dari target.

“Yang pertama, untuk capaian target PNBP Tahun 2022 dan pemanfaatannya serta target capaian PNBP di tahun 2023 capaian atau realisasi PNBP fungsi lalu lintas Tahun 2022 adalah sebesar Rp8,65 triliun sekian atau 105,42% dari target sebesar Rp7,6 triliun yang ditargetkan pada saat itu,” kata Firman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Firman mengungkapkan capaian PNBP fungsi lalu lintas tahun 2022 bersumber dari 9 komponen, yaitu material regiden yang melebihi target 100% terdiri dari STNK, BPKB, TNKB, SIM, perpanjangan, mutasi SKUP, TNKB lintas batas negara, STNK dan nomor registrasi pilihan.

Menurut Firman, hal tersebut dilatarbelakangi oleh yang adanya kebijakan Kakorlantas Polri terkait penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan pada program penggratisan atas biaya bea balik nama kendaraan (BBN2).

“Atas kebijakan ini maka tingkat kepatuhan masyarakat meningkat disertai dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Dispenda sehingga secara langsung berdampak pada pencapaian PNBP khususnya STNK, BPKB, TNKB mutasi tanda nomor kendaraan dan nomor registrasi kendaraan pilihan,” terangnya.

Kemudian, dia melanjutkan, terkait SIM perpanjangan dan SKCK juga mencapai target di atas 100%. Karena masyarakat yang telah memiliki SIM lebih aware atau peduli untuk memperpanjang SIM yang dimiliki lantaran prosesnya yang lebih mudah dan sederhana. Terlebih dalam proses perpanjangan SIM, Korlantas telah membangun dan mengembangkan aplikasi Sinar.

“Sedangkan tiga komponen material Regiden lainnya belum dapat mencapai target 100% yaitu SIM baru, SKCK dan tanda coba kendaraan baru atau tanda coba kendaraan bermotor,” jelasnya.

“Adapun hal yang melatarbelakangi hal tersebut adalah dengan adanya kebijakan peniadaan tiang manual telah berimplikasi pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam memiliki SIM khususnya SIM baru, di lain sisi penerapan etle saat ini belum mengcover ketika seseorang pengendara atau pengemudi memiliki SIM atau tidak karena pada saat mengendarai kendaraannya,” pungkasnya.

(FRI)

SHARE