Polda Metro Jaya Pamer Tumpukan Uang Rp76 Miliar dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa uang lebih dari Rp76 miliar dalam kasus mafia situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi.
IDXChannel - Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa uang lebih dari Rp76 miliar dalam kasus mafia situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tunai puluhan miliar ditumpuk di atas meja, yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159 (Rp76,97 miliar)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Selain uang yang dipajang saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, penyidik juga memajang sejumlah barang bukti lain seperti Pc komputer dan lukisan.
Polisi juga menyita 26 mobil dengan berbagai merek dan 3 sepeda motor. Beberapa kendaraan yang terparkir di antaranya BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Ada juga Toyota Camry 2.5V AT, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ, Harley Davidson Road Glide, dan kendaraan lainnya. Semua kendaraan tersebut dibatasi dengan garis polisi.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.
"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujar dia.
(Febrina Ratna)