IDXChannel - Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejauh ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU. Namun, polisi membuka peluang bakal mengusut dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.