"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, pelaku yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi mempunyai perannya masing-masing. Pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Lalu, 7 pelaku lainnya yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. 3 pelaku yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen. 2 pelaku yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
Kemudian, pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir. Selanjutnya, ada pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
(Febrina Ratna)