sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi Tindak 27.334 Konten terkait Judi Online di Medsos

News editor Nur Ichsan Yuniarto
22/11/2024 19:53 WIB
Komdigi kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait judi online yang beredar di media sosial.
Komdigi kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait judi online  yang beredar di media sosial. (MNC Media)
Komdigi kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait judi online yang beredar di media sosial. (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial.

"Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto, Jumat (22/11/2024).

Dia menambahkan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.

"Akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judol," kata dia.

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement