Adapun rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
"Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol," kata dia.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.
"Judol bukan cara untuk memperbaiki kondisi keuangan, justru sebaliknya, merusak stabilitas finansial," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)