News

Polda Metro Jaya Temukan Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar

Erfan Ma'ruf 24/03/2023 19:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut kasus pakaian bekas impor ilegal didapat dari beberapa gudang di Jabodetabek memiliki nilai Rp31,7 miliar.

Polda Metro Jaya Temukan Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel -  Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus operandi pakaian bekas impor ilegal. Sejumlah gudang di Jabodetabek pun disambangi untuk mengungkap kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kasus pakaian bekas impor ilegal didapat dari beberapa gudang di beberapa lokasi Jabodetabek dengan nilai global yang diperdagangkan kurang lebih Rp31,7 miliar.

Saat ini pihaknya masih mendalami terkait pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan bal pakaian bekas impor ilegal dengan memeriksa supir dan penjaga gudang.

“Kami sudah menyita ini ada beberapa tempat yang berlamanya mereka usaha itu berbeda-beda, ada yang mulai dari tahun 2018, ada yang mulai dari tahun 2019, ada yang baru mulai dari tahun 2021 dan tahun 2020, namun secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan supir dan penjaga gudang akan terus diperiksa secara mendalam untuk menemukan pemilik gudang pakaian bekas impor ilegal tersebut. Kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik daripada balpres-balpres tersebut,” pungkasnya.

Adapun polisi telah menyita sebanyak 535 balpress pakaian bekas impor ilegal. Pakaian tersebut dikirim menggunakan pasar dagang e-commerce Alibaba. 

“Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual,” ungkap Auliansyah.

(FRI)

SHARE