Polda Metro Lakukan Uji Emisi Kendaraan, Dendanya Mulai Rp250 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tilang uji emisi pada Sabtu (26/8/2023).
IDXChannel - Dirlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tilang uji emisi pada Sabtu (26/8/2023). Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
Kombes Pol Latif Usman mengatakan dari uji tersebut telah dipersiapkansanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp500.000.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan (tilang uji emisi). (Denda) untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu. Denda maksimal,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari lokasi untuk dijadikan tempat pemeriksaan tilang uji emisi agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udsra di Ibu Kota.
Latif mengatakan adapun tahapan tilang uji emisi itu akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.
“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” jelasnya.
(SLF)