IDXChannel - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu upaya menekan polusi udara.
Diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama kementerian terkait membuat kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
"Iya, kami tetap menggencarkan uji emisi," kata Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Asep menjelaskan bahwa kewajiban uji emisi kendaraan bermotor tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kewajiban untuk uji emisi merupakan amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.