News

Polemik Guru Honorer, DPR Minta Presiden Prabowo Hapus Kastanisasi Guru

Achmad Al Fiqri 11/05/2026 17:15 WIB

Persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan.

Polemik Guru Honorer, DPR Minta Presiden Prabowo Hapus Kastanisasi Guru

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kastanisasi guru. Menurutnya, kastanisasi menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier guru. 

Menurutnya, persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, Senin (11/5/2026).

Dia menambahkan, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, kata dia, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.

Dia berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata dia.

Dia pun mendesak KemenpanRB, BKN dan Kemendikdasmen untuk bersinergi 'menyelamatkan' nasib guru honorer. Menurut Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) merupakan solusi jangka pendek dalam menangani persoalan guru honorer di Tanah Air.

"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," katanya.

Dia mengamini bila surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada solusi jangka pendek tersebut. Pemerintah diingatkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.

"Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN," katanya.

"Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE