Polisi Bongkar Modus Operadi Impor Baju Bekas Ilegal, Ada yang Lewat E-Commerce Alibaba
Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal yang salah satu modusnya menggunakan e-commerce Alibaba.
IDXChannel - Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Sebanyak 535 balpress pakaian bekas diamankan menggunakan modus pasar dagang e-commerce Alibaba.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan impor pakaian bekas ilegal itu berasal dari berbagai negara. “Ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Dalam kasus impor pakaian bekas ilegal tersebut diamankan satu orang pelaku laki-laki berinisial OW (24) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Auliansyah mengungkapkan, modus operandi melalui pasar perdagangan elektronik (e-commerce) Alibaba. “Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual,” ungkap Auliansyah.
Modus operandi lain yang diperoleh dari para pedagang yakni mereka memperoleh dari barang yang sudah berada di Indonesia, dengan menindak para penjual skala besar.
“Kami lakukan penindakan tindakan kepolisian, mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar. Dalam arti kata, kami bukan melakukan penindakan di toko-toko, seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal, itu yang kita lakukan penindakan,” imbuhnya.
(FRI)