Polisi Ringkus Penjual 3.450 Materai Palsu, Rugikan Negara Rp38 Juta
Seorang perempuan berinisial Sh (25) ditangkap Polda Bengkulu karena diduga menjual 3.450 lembar materai palsu dan merugikan negara Rp38 juta.
IDXChannel - Seorang perempuan asal Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, berinisial Sh (25), diduga memperjualbelikan materai Rp10.000 palsu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekira Rp38 juta.
Sh ditangkap Unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Bengkulu. Terduga pelaku ini diringkus di kediamannya di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir mengatakan, pelaku diduga telah memperjualbelikan materai palsu sejak Agustus hingga akhir Oktober 2022.
Terduga pelaku ini, kata Florentus, memperjualbelikan material palsu seharga Rp9 ribu per lembar. Di mana materai diduga palsu ini dibeli Sh di salah satu situs jual beli online.
"Dari pengakuan terduga pelaku, materai diduga palsu ini dibeli dengan harga Rp5 ribu per lembar di salah satu situs jual beli online," kata Florentus, Senin (31/10/2022).
Florentus menjelaskan, tak kurang dari 3.450 lembar materai diduga palsu telah terjual. Penjualan materai ini, kata Florentus, dilakukan di daerah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
Saat ini, lanjut Florentus, pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tegas Florentus, terduga pelaku dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020, tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual, barang bukti kita amankan ada 355 lembar materai diduga palsu. Jika ditaksir negara dirugikan kurang lebih Rp38 juta," pungkas Florentus.
(FAY)