IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan bea materai Rp10.000 setiap transaksi di e-commerce di atas Rp5 juta. Kebijakan ini dinilai bakal menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga menyampaikan bahwa penerapan materai elektronik pada syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp. 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai." Ujar Bima kepada MPI, Senin (13/6/2022).
Ia menambahkan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Namun pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3/2020. Hal ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.
Menurutnya apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang mentargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.