sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belanja Online Bakal Kena Materai Rp10 Ribu Akan Hambat Ekonomi Digital

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
14/06/2022 04:29 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan bea materai Rp10.000 setiap transaksi di e-commerce di atas Rp5 juta.
Belanja Online Bakal Kena Materai Rp10 Ribu Akan Hambat Ekonomi Digital (FOTO: MNC Media)
Belanja Online Bakal Kena Materai Rp10 Ribu Akan Hambat Ekonomi Digital (FOTO: MNC Media)

“Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online.” tuturnya.

Oleh karena itu, idEA merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.

"Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan bea meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C) pada platform digital. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement