sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Belanja Online Kena Materai Rp10 Ribu, CIPS: Itu Perlu Dikaji Ulang!

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/06/2022 14:50 WIB
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.

IDXChannel - Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.

Nantinya biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai, pemerintah perlu mengkaji beberapa hal terkait kebijakan bea materai pada platform digital. 

Misalnya, Syarat & Ketentuan mengenai dokumen elektronik seperti apa yang dapat dikenai bea materai. 

"Hal lain yang perlu dikaji adalah terkait apakah platform e-commerce yang satu dengan yang lain memiliki sistem yang sama terkait dengan permintaan persetujuan pengguna untuk membaca, memahami, dan menyetujui dokumen elektronik ini? Siapa yang akan menanggung biaya bea materai elektronik ini, pengguna, penjual, atau pihak platform?," terang Pingkan kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (14/6/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement