sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Belanja Online Kena Materai Rp10 Ribu, CIPS: Itu Perlu Dikaji Ulang!

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/06/2022 14:50 WIB
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.

Dia menuturkan, pengkajian ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sektor ekonomi digital, seperti para pelaku usaha dan juga para platform e-commerce.

Pingkan menyarankan, sebaiknya pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat & Ketentuan ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan utamanya melalui Direktorat Jenderal Pajak dan juga Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan dua institusi yang berwenang dalam hal kebijakan mengenai bea materai secara konvensional," sebutnya. 

Sambung Pingkan, namun jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara kedua lembaga tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement