News

Polisi Sita Aset Milik Hanania Group, Ada Kendaraan hingga Tanah di Semarang

Yuwantoro Winduajie 30/06/2026 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menyatakan aset yang diamankan terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat atas nama pihak lain.

Polisi Sita Aset Milik Hanania Group, Ada Kendaraan hingga Tanah di Semarang. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Polda Metro Jaya menelusuri aset milik biro perjalanan umrah Hanania Group untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian korban yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin mengungkapkan, hasil penelusuran penyidik menemukan sejumlah aset yang berada di berbagai daerah. Sebagian aset tersebut telah disita dan diamankan.

"Ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah. Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali," ujarnya.

Iman mengungkapkan, aset yang diamankan terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak. Menurutnya, sejumlah aset tersebut tercatat atas nama pihak lain.

Adapun aset yang ditemukan antara lain berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.

"Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada," ucapnya.

"Terkait (kasus) Hananiah, didalami asetnya kemudian akan dikoordinasikan untuk pemberangkatan beberapa jamaah," sambung Imam.

Iman menambahkan, penyidik juga menemukan aset berupa tanah di Semarang yang dinilai memiliki nilai ekonomis cukup besar. Meski demikian, dia tak merinci luasannya. 

"Ini ada aset yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan," ujarnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Iman, tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

"Iya, kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban," katanya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE