Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Ton Solar Disita
Kedua tersangka adalah SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
IDXChannel - Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Sebanyak tiga ton BBM jenis solar berhasil disita dalam penangkapan itu.
Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Barus, mengatakan kedua tersangka adalah SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kemudian PA (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Mereka ditangkap dari Jalan Umum, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat pada Kamis, 1 September 2022 pagi kemarin.
"Tersangka SA alias Ari adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara PA adalah sopir mobil pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi BK8638DA yang membawa solar subsidi tersebut," kata Hendri, Senin (5/9/2022).
Hendri menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat terkait keberadaan pick up yang diduga membawa solar bersubsidi untuk dijual kembali.
Setelah diperiksa, Polisi menemukan mobil tersebut berikut barang bukti solar subsidi yang akan disalahgunakan.
"Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar subsidi dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. Mereka ini bukan pemain baru. Sudah empat tahun bermain seperti ini dan membeli solar satu kali setiap bulan. Mereka beli Rp5.600 per liter dan menjual lagi Rp6500 per liter. Untungnya Rp900 per liter," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutupnya. (NIA)