Polisi Tetapkan Empat Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Sebulan
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus judi online dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan.
IDXChannel - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus judi online dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan.
Awalnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka berinisial EP, BYP, DA dan TA merupakan admin channel youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594.
"Yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Ade Safri merinci, video yang diunggah para tersangka juga dilengkapi dengan deskripsi yang mempromosikan penjualan chip.
"Chip itu digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi Video Youtube tersebut," katanya.
"Omzet dari kegiatan yang dilakukan EP dan kawan-kawan mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan," jelas Ade Safri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
(FAY)