IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus judi online SBOTOP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka dan uang Rp5 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, berdasarkan berkas perkara maka ditetapkan setidaknya empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda salam melakukan kegiatan melanggar hukum.
"Berkas perkara kasus situs judi online SBOTOP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung," kata Asep Edi dikutip Kamis (22/2/2024).
Dia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (22/2/2024) di Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.