Polri Gandeng FBI Cek Dolar AS yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Polri dan FBI hingga Kedutaan Besar AS hingga Singapura untuk mengecek barang bukti uang dolar AS dan dolar Singapura
IDXChannel - Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga Singapura untuk mengecek barang bukti uang dolar AS dan dolar Singapura yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Ini ada uang USD, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti dilakukan uji terkait tentang dolar Singapura, dolar AS, dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan, hari ini Polri bersama PT Pegadaian melakukan pengecekan 74 Kg emas yang disita polisi. Ahli akan mengecek keaslian dan berat emas tersebut.
Budi mengatakan proses pengecekan sejumlah barang bukti itu masih berlangsung. Budi mengatakan pengecekan itu merupakan sebuah proses dalam pengusutan perkara tersebut.
"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang tueut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok
Dalam kasus ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
(Febrina Ratna Iskana)