News

Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut

Achmad Al Fiqri 18/11/2022 17:32 WIB

Bareskrim Polri menjelaskan BPOM tidak hanya mengawasi obat dan makanan, tetapi juga berwenang melakukan penyidikan terkait tindak pidana

Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penanganan perkara itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun, perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka koorporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, BPOM memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana. Lembaga itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

“BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PNS-nya kan ada terkait dengan produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tetapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Dalam melakukan penyelidikan, lanjut Pipit, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersamaan.

"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab, itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," ujarnya.

(FRI)

SHARE