Polri Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading, Aset Rp1,5 Triliun Disita
Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dari belasan tersangka, sembilan orang sudah dilakukan penahanan.
“Bahwa dari hasil penyidikan kita, kita telah menetapkan 15 tersangka tadi. Kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Helfi menuturkan, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena tengah sakit keras. Sedangkan, tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, satu lainnya merupakan tersangka korporasi, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Sementara yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Helfi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun. Helfi menerangkan, aset triliunan itu terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Selain itu, ada 11 mobil mewah yang turut dilakukan penyitaan.
“Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar,” katanya.
Untuk aset lain yang disita, Helfi menambahkan, ada 26 properti berupa hotel, vila, kantor hingga rumah yang tersebar di beberapa kota. Mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung dan Bandung.
“Total nilainya sekitar Rp1,5 triliun yang seperti kami sampaikan tadi,” tuturnya.
Berikut daftar 15 tersangka di kasus Robot Trading Net89:
1. AA (Komisaris PT SMI, DPO dan Red Notice)
2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit
11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit
12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO)
14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana koorporasi TPPU.
(Fiki Ariyanti)