News

Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Puteranegara 09/07/2026 12:56 WIB

Polisi mengingatkan bahwa terdapat pasal pidana yang mengatur soal pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Polri menegaskan bahwa pengusutan tiga kasus dugaan korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026). 

Budi menyatakan ultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia tersebut. 

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi. 

Budi mengingatkan bahwa terdapat pasal pidana yang mengatur soal pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Sebab itu, Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati penegakan hukum di Indonesia. 

"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi. 

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Polisi menemukan brankas tersembunyi. 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila uang asing itu dikonversi ke rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ucap dia. 

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya, barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tutupnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE