Posko Pengaduan THR di Jakarta Dibuka hingga 17 April 2025, Catat Lokasinya
Pemprov Jakarta melalui Disnakertransgi mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 17 Maret hingga 17 April 2025.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 17 Maret hingga 17 April 2025.
Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho mengatakan, posko tersedia di Kantor Disnakertransgi dan Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi di lima wilayah kota Administrasi.
"Posko pengaduan THR mulai beroperasi tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025. Posko ada di Dinas dan lima wilayah kota," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Hari menegaskan, tidak ada syarat khusus bagi pekerja yang hendak mengadukan perihal THR tersebut.
"Enggak ada syarat khusus, bisa datang ke posko atau melalui website atau sosmed Disnakertransgi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar THR pekerja swasta harus cair tujuh hari sebelum hari raya Lebaran 2025.
Kebijakan mengenai pencairan THR 2025 Karyawan Swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THT Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker tersebut, THR 2025 untuk karyawan swasta atau pekerja/buruh perusahaan, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025).
THR Keagamaan ini diberikan kepada karyawan swasta yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih. Serta kepada karyawan swasta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.
1. Karyawan swasta yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan besaran satu bulan upah.
2. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.
3. Karyawan swasta yang telah memiliki perjanjian kerja harian lepas 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Karyawan swasta yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, masa upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
(Dhera Arizona)