News

Posko Pengaduan UMP dan THR 2025 Bakal Dibuka Awal Maret

Muhammad Refi Sandi 25/02/2025 21:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta bakal membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Posko Pengaduan UMP dan THR 2025 Bakal Dibuka Awal Maret. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) bakal membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Diketahui, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.791 dan besaran THR merupakan satu kali gaji sebulan.

“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu (sebelum Lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Kadisnakertransgi Hari Nugroho di Balaikota Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum Lebaran. Meski begitu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

Hari pun akan melakukan audit keuangan perusahaan dan memberikan sanksi apabila ada perubahan yang tidak dapat memenuhi kewajiban para pekerja.

“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau enggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya. Jadi kesepakatan," kata dia.

Hari menjelaskan, apabila ada pekerja yang menuntut THR dibayar utuh pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan. Dia menekankan apabila perusahaan mampu dari segi keuangan wajib membayar THR secara utuh.

“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember enggak bayar, kita berikan sanksi,” ujar dia.

(Dhera Arizona)

SHARE