News

PPATK Akui Sering Terima Permintaan Pembukaan Kembali Rekening yang Dibekukan

Iqbal Dwi Purnama 14/12/2023 16:00 WIB

PPATK mengaku sering menerima permintaan dari pihak yang rekeningnya dibekukan akibat dicurigai melakukan transaksi tindak pidana.

PPATK Akui Sering Terima Permintaan Pembukaan Kembali Rekening yang Dibekukan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sering menerima permintaan dari pihak yang rekeningnya dibekukan akibat dicurigai melakukan transaksi tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, bahkan pihaknya juga sering didatangi oleh pengacara atau lawyer yang memohon agar rekening kliennya dibuka kembali.

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah membekukan ribuan transaksi hasil laporan atau pengaduan masyarakat. Setelah melakukan analisis, akhirnya PPATK membekukan ribuan transaksi yang dilaporkan tersebut.

"Apa yang terjadi kemudian, banyak sekali komplain kepada PPATK, banyak orang datang ke PPATK, banyak sekali PPATK menerima pengaduan dari masyarakat, menerima permintaan untuk dibuka rekeningnya, banyak sekali kemudian lawyer yang di-hire oleh orang yang rekeningnya dibekukan PPATK," ujar Ivan dalam acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Sehingga, menurut Ivan, dari masifnya pembekuan ribuan transaksi-transaksi yang dilaporkan, banyak pemilik rekening yang merekrut lawyer untuk mengupayakan agar rekening dapat dibuka kembali, tentu mendapatkan imbalan jika berhasil.

"Somehow ini menjadi sebuah pekerjaan baru bagi lawyer, karena banyak sekali lawyer mendapatkan janji success fee dari keberhasilan apabila dibuka rekeningnya, memang ada risiko," sambungnya.

Lenih lanjut, Ivan menjelaskan, dalam proses analisis PPATK sudah mulai melakukan penghentian transaksi selama 20 hari, setelah itu hasil analisis baru diserahkan kepada penyidik untuk mendapatkan tindak lanjut.

"Sekarang sudah ada ribuan rekening kita hentikan, yang panik memang memang adalah pihak PJK atau pihak pelapor, karena masif sekali, sudah kita hentikan ribuan transaksi," pungkasnya.

(YNA)

SHARE