sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terima Data Transaksi Keuangan Janggal milik Wamenkumham dari PPATK

News editor Muhammad Farhan
08/11/2023 18:12 WIB
KPK mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy.
KPK Terima Data Transaksi Keuangan Janggal milik Wamenkumham dari PPATK. (Foto: MNC Media)
KPK Terima Data Transaksi Keuangan Janggal milik Wamenkumham dari PPATK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy.

Data tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Prof. Eddy. 

KPK memperoleh data tersebut untuk menelusuri kasus dugaan suap dan gratifikasi yang didasari dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas)/ Laporan tersebut telah naik ke penyidikan di KPK. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ihwal informasi terbaru proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan PPATK.

"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023). 

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham, melalui koordinasi dengan PPATK, jika memang diperlukan. "Itu teknis (memblokir rekening Prof. Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," jelas Ali. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement