IDXChannel - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, nasib kapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR masih belum ditentukan. Sebab, akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus).
Namun, pria yang akrab disapa Eddy itu memastikan draf RUU Perampasan Aset telah diserahkan ke DPR RI sejak empat minggu lalu.
“Biasanya akan dilakukan rapat Bamus (Badan Musyawarah). Bamus akan menentukan apakah dibahas di Baleg (Badan Legislasi) atau Komisi III, itu sepenuhnya kewenangan DPR,” kata Eddy saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Dia menerangkan, RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di DPR, terutama nantinya para Fraksi-Fraksi akan menyusun inventaris masalah terlebih dahulu.