“Di DPR itu kan ada sembilan fraksi, itu masing-masing Fraksi akan menginventaris masalah, baru dilakukan bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya kapan pastinya RUU Perampasan Aset akan dibahas, ia mengungkapkan saat ini masih menunggu keputusan dari DPR.
“Kan DPR butuh waktu untuk menyusun, menyiapkan inventaris masalah,” jelas dia.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).