IDXChannel- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab, RUU Perampasan Aset penting untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Senin (5/5/2025).
“Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar dia.
Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat. Sehingga tak lagi menunggu putusan pidana.
"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," ujar dia.