sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapan RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR? Ini Jawaban Wamenkumham

News editor Riyan Rizki Roshali
15/05/2023 11:40 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, nasib kapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR masih belum ditentukan.
Kapan RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR? Ini Jawaban Wamenkumham. (Foto Riyan Rizki/MPI)
Kapan RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR? Ini Jawaban Wamenkumham. (Foto Riyan Rizki/MPI)

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM,  Jaksa Agung, dan Kapolri. 

"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ujar Mahfud MD di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2023 itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama.

“Engga bisa diperkirakan, kadang kala Undang-Undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” jelas dia.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement