Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof. Eddy, semisal, perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri. "Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK sendiri telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.
"Kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," sambungnya.
KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wamenkumham sudah naik tahap penyidikan. "Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
(FRI)