sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Gandeng PPATK Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Menag: Transaksi Apapun Bisa Dilihat

Syariah editor Danandaya Arya Putra
07/12/2023 07:15 WIB
Kemenag dan PPATK menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kemenag Gandeng PPATK Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Menag: Transaksi Apapun Bisa Dilihat. (Foto Kemenag)
Kemenag Gandeng PPATK Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Menag: Transaksi Apapun Bisa Dilihat. (Foto Kemenag)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Yaqut mengatakan, gratifikasi dan transaksi mencurigakan itu satu hal yang buruk. Sehingga, harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama.

Dia menegaskan, jika ditemukan tindakan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelaku bakal segera diberhentikan. 

"Ini enggak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen," kata Yaqut saat Pembukaan Workshop Integritas yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede, Jaktim, Rabu (6/12/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement