Dirinya sempat mengutip perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ia dilantik menjadi Menteri, dia diberi tugas untuk merapikan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), bukan untuk membubarkan suatu organisasi.
"Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan," tuturnya.
"Jadi kalau ada berita saya menjadi Menteri Agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun," sambung Yaqut.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, usai penandatanganan dilakukan, pihaknya bakal membantu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.